hal yang paling menggelikan adalah tuduhan Ali Sina atas Muhammad sebagai pedofilia, sebelum mengupasnya ada baiknya kita telaah dulu apa dasar yang di gunakan Ali sina dalm menuduh Muhammad sebagai pedofilia, berikut adalah pernyataan Ali sina yang saya kutip
bisa tidaknya mempidanakan seseorang yang menggauli gadis di bawah umur tergantung UU yang berlaku di masing masing negara, setiap negara punya aturan masing masing berapa batas umur seseorang bisa dan dianggap legal melaksanakan pernikahan. dan tentu saja tuduhanya adalah pidana atas pelanggaran mengawaini gadis di bawah umur bukan pidana karena si tertuduh mengidap pedofilia...memvonis seseorang pengidap pedofilia tidak lah sesederhana itu, .dari segi medical sendiri punya standar yang harus di penuhi untuk memvonis sesorang pengidap pedofilia...mari kita lihat apa itu standar pedofilia dari wikipedia :
kepentingan seksual primer atau eksklusif....
Poin penting yang diperhatikan sebelum menuduh seseorang pedofilia atau bukan adalah, apakah orientasi sex nya terhadap anak prapubertas tersebut bersifat primer atau eksklusif. ini bisa dilihat dari riwayat kehidupan sex si tertuduh, apakah minat sex nya hanya tertuju kepada anak kecil (bersifat eksklusif) atau apakah sebagian besar kehidupan sexnya di salurkan kepada anak kecil (bersifat primer). bila kita perhatikan dari riwayat kehidupan sex Muhammad tentu saja tuduhan pedofilia tidak bisa di tuduhkan kepadanya, satu satunya cara kita bisa melihat gambaran riwayat kehidupan sex Muhammad adalah melalui pernikahanya. di antara isteri isteri Muhammad hanya Aisyah lah SATU SATUNYA isteri yang menurut standar sekarang termasuk gadis prapubertas, selebihnya yang paling muda adalah 18 tahun dan yang lainya jauh lebih tua. Alasan ini saja sudah cukup untuk mementahkan tuduhan pedofilia yang di tuduhkan Ali Sina kepada Muhammad.
benarkah demikian ?
Di zaman ini jika seorang pria berusia 54 tahun berhubungan kelamin dengan anak kecil 9 tahun, ia akan dipenjara dan dibenci sebagai fedofilia.
bisa tidaknya mempidanakan seseorang yang menggauli gadis di bawah umur tergantung UU yang berlaku di masing masing negara, setiap negara punya aturan masing masing berapa batas umur seseorang bisa dan dianggap legal melaksanakan pernikahan. dan tentu saja tuduhanya adalah pidana atas pelanggaran mengawaini gadis di bawah umur bukan pidana karena si tertuduh mengidap pedofilia...memvonis seseorang pengidap pedofilia tidak lah sesederhana itu, .dari segi medical sendiri punya standar yang harus di penuhi untuk memvonis sesorang pengidap pedofilia...mari kita lihat apa itu standar pedofilia dari wikipedia :
Sebagai diagnosa medis, pedofilia didefinisikan sebagai gangguan kejiwaan pada orang dewasa atau remaja yang telah mulai dewasa (pribadi dengan usia 16 atau lebih tua) biasanya ditandai dengan suatu kepentingan seksual primer atau eksklusif pada anak prapuber (umumnya usia 13 tahun atau lebih muda, walaupun pubertas dapat bervariasi). Anak harus minimal lima tahun lebih muda dalam kasus pedofilia remaja (16 atau lebih tua) baru dapat diklasifikasikan sebagai pedofilia.[1][2][3][4] Kata pedofilia berasal dari bahasa Yunani: paidophilia (pa?d?f???a)—pais (pa??, "anak-anak") dan philia (f???a, "cinta yang bersahabat" atau "persahabatan",[5] meskipun ini arti harfiah telah diubah terhadap daya tarik seksual di zaman modern, berdasarkan gelar "cinta anak" atau "kekasih anak," oleh pedofil yang menggunakan simbol dan kode untuk mengidentifikasi preferensi mereka.[6][7] Klasifikasi Penyakit Internasional (ICD) mendefinisikan pedofilia sebagai "gangguan kepribadian dewasa dan perilaku" di mana ada pilihan seksual untuk anak-anak pada usia pubertas atau pada masa prapubertas awal.[8] Istilah ini memiliki berbagai definisi seperti yang ditemukan dalam psikiatri, psikologi, bahasa setempat, dan penegakan hukum.
kepentingan seksual primer atau eksklusif....
Poin penting yang diperhatikan sebelum menuduh seseorang pedofilia atau bukan adalah, apakah orientasi sex nya terhadap anak prapubertas tersebut bersifat primer atau eksklusif. ini bisa dilihat dari riwayat kehidupan sex si tertuduh, apakah minat sex nya hanya tertuju kepada anak kecil (bersifat eksklusif) atau apakah sebagian besar kehidupan sexnya di salurkan kepada anak kecil (bersifat primer). bila kita perhatikan dari riwayat kehidupan sex Muhammad tentu saja tuduhan pedofilia tidak bisa di tuduhkan kepadanya, satu satunya cara kita bisa melihat gambaran riwayat kehidupan sex Muhammad adalah melalui pernikahanya. di antara isteri isteri Muhammad hanya Aisyah lah SATU SATUNYA isteri yang menurut standar sekarang termasuk gadis prapubertas, selebihnya yang paling muda adalah 18 tahun dan yang lainya jauh lebih tua. Alasan ini saja sudah cukup untuk mementahkan tuduhan pedofilia yang di tuduhkan Ali Sina kepada Muhammad.
Sun Nov 13, 2011 8:16 pm by metalizer
» Allah tidak sama dengan Tuhan ?
Sun Nov 13, 2011 8:02 pm by captain pancasila
» Benarkah Muhammad Pedofilia?
Sun Nov 13, 2011 7:59 pm by captain pancasila
» Muhammad dan HA (metalizer VS JGA)
Sun Nov 13, 2011 7:53 pm by captain pancasila
» Industrialisasi Religiusitas
Sun Oct 23, 2011 4:21 pm by Admin
» Ring debat dan Ruang Suporter
Fri Oct 21, 2011 9:39 pm by Admin
» Allah tidak sama dengan Tuhan
Fri Oct 21, 2011 8:35 pm by Admin
» Benarkah Muhammad Pedofilia? (Islam VS Ali Sina)
Thu Jan 01, 1970 8:00 am by
» Planet Nibiru?
Tue Oct 18, 2011 5:18 pm by Admin